Bagaimana cara mengingatkan imam dalam shalat misalnya, imamnya kelebihan rakaat hingga rakaat kelima dalam shalat Zhuhur?
Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat
Hadits #222
Cara Mengingatkan Imam dalam Shalat
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ ( { اَلتَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ , وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
زَادَ مُسْلِمٌ { فِي اَلصَّلَاةِ } .
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mengucapkan tasbih itu bagi laki-laki dan menepuk tangan itu bagi perempuan.” (Muttafaqun ‘alaih. Imam Muslim menambahkan “di dalam shalat”) [HR. Bukhari, no. 1203 dan Muslim, no. 422]
Faedah hadits
- Ini menjadi dalil jika seseorang mengingatkan imam, mengingatkan orang yang sedang lewat, atau ada orang yang ingin memanggilnya lantas tidak mengetahui jika ia berada dalam keadaan shalat, hendaklah mengucapkan tasbih (subhanallah) bagi laki-laki, sedangkan wanita mengingatkannya dengan tashfiq (menepuk tangan).
- Bentuk tashfiq adalah: (a) bagian dalam telapak tangan menepuk bagian punggung tangan lainnya, (b) bagian punggung telapak tangan menepuk bagian dalam telapak tangan lainnya, (c) bagian dalam telapak tangan menepuk bagian dalam telapak tangan lainnya. Cara tashfiq ini bebas memilih tata cara yang mana karena syariat tidak membatasi pada cara tertentu.
- Jika imam yang diingatkan—misalnya—sekali diingatkan langsung tanggap dengan ucapan tasbih, hal itu tidak perlu diulangi lagi. Namun, kalau yang ditegur belum tanggap, ia bisa diingatkan berulang kali.
- Kenapa wanita tidak disyariatkan mengeraskan suara ketika menegur imam? Karena wanita diperintahkan untuk merendahkan suara dalam shalat secara mutlak agar tidak timbul godaan. Oleh karena itu, wanita dilarang mengeraskan suara saat membaca Al-Qur’an, bertalbiyah, dan ibadah lainnya. Begitu pula wanita sebaiknya tidak mengeraskan suara ketika hadir lelaki bukan mahram (ajanib).
- Kalau yang diingatkan adalah imam wanita dan yang menghadiri shalat adalah wanita, maka mengingatkannya bisa dengan tashfiq (sebagaimana keumuman hadits), bisa pula dengan ucapan tasbih. Namun, yang tampak secara eksplisit (zhahir) adalah wanita mengingatkan dengan tashfiq (menepuk tangan) ketika ada jamaah laki-laki dan perempuan. Akan tetapi, jika jamaah perempuan saja, boleh dengan tasbih ketika mengingatkan.
- Hukum tashfiq (tepuk tangan): (a) hanya menjadi kekhususan wanita karena dalam riwayat ada yang menyebutkan “at-tashfiq minan nisaa’” (tepuk tangan itu hanya boleh pada wanita); (b) tepuk tangan dalam berbagai pesta dan saat melihat momen menakjubkan tidak perlu dilakukan (karena tasyabbuh atau meniru kebiasaan orang musyrik), yang tepat saat melihat hal menakjubkan adalah dengan ucapan “masya Allah”, “Allahu Akbar”, atau ucapan semisalnya.
Semoga menjadi ilmu yang manfaat.
Artikel asli: https://rumaysho.com/29150-bulughul-maram-shalat-cara-mengingatkan-imam-yang-keliru-dalam-shalat.html